Karang
Taruna sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Sosial RI No. 83/HUK/2005
adalah Organisasi Sosial wadah pembinaan dan pengembangan generasi muda yang
tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh
dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah Desa/Kelurahan atau
komunitas sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan
sosial?. Sedangkan keanggotannya bersifat stelsel pasif, artinya seluruh
generasi muda dalam lingkungan Desa/Kelurahan atau komunitas adat sederajat
yang bersusia 11 tahun sampai 45 tahun yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna.
Dengan adanya Karang Taruna dimaksudkan sebagai wadah untuk menampung aspirasi masyarakat,
khususnya generasi muda dalam rangka mewujudkan rasa kesadaran dan tanggung jawab
sosial terhadap masyarakat pada umumnya.
Tujuannya
tidak lain adalah terwujudnya kesejahteraan sosial yang semakin meningkat bagi
generasi muda di Desa/Kelurahan yang memungkinkan pelaksanaan fungsionalnya
sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial
di lingkungannya melalui usaha-usaha pencegahan, pelayanan dan pengembangan
sosial. Dengan demikian jelas bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh KARANG
TARUNA dititikberatkan pada kesadaran dan tanggung jawab sosial, sehingga dapat
mewujudkan dengan baik kesejahteraan sosial yang dapat dinikmati oleh seluruh
masyarakat. Untuk mencapai sasaran tersebut, maka tugas pokok Karang Taruna
adalah bersama-sama dengan pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi
berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik
yang bersifat preventif, rehabilitatif maupun pengembangan potensi generasi
muda di lingkungannya. Sejalan dengan tugas pokok di atas, Karang Taruna
melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- Penyelenggara usaha kesejahteraan sosial
- Penyelenggara pendidikan dan pelatihan bagi masyarakat
- Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan
- Penyelenggaraan kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya
- Penanaman pengertian, memupuk dan meingkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda
- Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi di lingkungannya secara berswadaya
- Penyelenggaraan rujukan, pendamping dan advokasi sosial bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial
- Penguatan sistim jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya
- Penyelenggaraan usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.
Dengan
melihat fungsi-fungsi di atas, terlihat bahwa kegiatan Karang Taruna diarahkan
untuk menciptakan watak yang taqwa, terampil dan dinamis serta penanaman
kesadaran dan tanggung jawab sosial yang tinggi. Kesadaran dan tanggungjawab
sosial yang tinggi pada gilirannya akan menumbuhkan disiplin sosial dalam
kehidupan pribadi dan kelompok sehingga menjadikan generasi muda memiliki kesiapan
dalam menanggulangi berbagai masalah sosial dilingkungannya. Jadi pembinaan
disini selain dapat menolong generasi muda itu sendiri, juga dapat menolong
orang lain yang menyandang masalah sosial. Sedangkan yang menjadi sasaran
kualitatif yang hendak dicapai dalam pembinaan Karang Taruna adalah :
- Karang Taruna sebagai wadah pembinaan generasi muda ditingkat Desa dan Kelurahan mampu berperan sebagai organisasi sosial kepemudaan dalam mencegah kenakalan remaja.
- Karang Taruna mampu menjadi wadah penyiapan kepeloporan dan kemandirian.
- Karang Taruna menjadi wadah penyelenggara usaha-usaha ekonomi produktif.
- Karang Taruna diharapkan mampu menggali dan memanfaatkan potensi-potensi kesejahteraan sosial secara berdaya guna dan berhasil guna.
Dalam
pengembangannya, Karang Taruna dapat membentuk Unit Teknis sesuai dengan kebutuhan
pengembangan organisasi dan program. Unit Teknis dimaksud merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari kelembagaan Karang Taruna dan pembentukannya harus
melalui mekanisme pengambilan keputusan dalam forum yang refresentatif dan
sesuai kapasitasnya. Untuk itu, sebagai contoh Unit Perbengkelan, Unit
Peternakan, Unit Perikanan, Unit Pertukangan dan sebagainya.
Berdasarkan
uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pembinaan dan pengembangan muda
bukan hanya memerlukan pendidikan fisik saja, melainkan pembinaan mental dan
sosialnya. Karang Taruna sebagai lembaga
sosialisasi (socialization institution) dan merupakan pilar partisipasi sosial
masyarakat, khususnya generasi muda dalam pembangunan nasional pada umumnya dan
pembangunan kesejahteraan sosial pada khususnya. Dengan demikian Karang Taruna
mempunyai peranan dan posisi yang strategis dalam pembinaan dan pengembangan
generasi muda terutama dalam perncanaan pembangunan di tingkat desa, kelurahan,
kabupaten/kota, provinsi dan nasional yang merupakan harapan bangsa dan
menentukan masa depan bangsa. Semoga terwujud.
Referensi : Gustiawan, SP/Docslide/Humaeroh-miladiyah/Juli 2015


